Teknik penerjemahan dikenal juga dengan prosedur penerjemahan. Teknik berarti membicarakan cara atau strategi yang digunakan oleh penerjemah untuk menerjemahkan suatu teks.
Misalkan kita dihadapkan pada suatu teks terjemahan maka dari teks tersebut dapat dianalisis teknik – teknik penerjemahan apakah yang dia gunakan untuk menerjemahkan teks tersebut.
Untuk menjustifikasi teknik yang digunakan tentu harus berdasarkan definisi dan contoh yang sudah diungkapkan oleh para ahli seperti Vinay, Molina, Albir, Newmark, Venuty, dan beberapa ahli lainnya.
Setiap ahli memiliki jumlah teori
teknik penerjemahan dengan jumlah yang berbeda – beda, tetapi semuanya mengakui adanya teknik penerjemahan yang sama yaitu salah satunya teknik penerjemahan peminjaman (borrowing technique).
Teknik penerjemahan peminjaman
Teknik peminjaman (borrowing technique) adalah teknik peminjaman dengan mengungkap kembali bahasa sumber (BSu) pada bahasa sasaran (BSa) (Molina & Albir, 2000:520).
Teknik penerjemahan peminjaman juga dianggap sebagai teknik penerjemahan yang paling mudah karena hanya menggunakan kembali bahasa sumber, akan tetapi bukan berarti karena mudah bisa saja dierapkan pada semua teks.
Teknik penerjemahan peminjaman adalah solusi untuk mengatasi adanya keterbatan leksikal (lexical gap) pada bahasa sasaran.
Teknik penerjemahan peminjaman sendiri menurut Molina & Albir dibagi dua yaitu teknik penerjemahan peminjaman murni (pure borrowing) dan teknik penerjemahan naturalisasi (naturalized borrowing).
Pada teknik penerjemahan murni bahasa sumber digunakan pada bahasa target tanpa ada perubahan gramatikal dan pengucapan, sedangkan pada peminjaman naturalisasi ada modifikasi baik pada gramatikal, morfologi, dan morfologinya.
Teknik penerjemahan peminjaman naturalisasi
Teknik penerjemahan peminjaman murni bisa dengan mudah ditemukan karena kesaman leksikal, akan tetapi bagaimana dengan penerjemahan naturalisasi (naturalized borrowing).
Seringkali saya melihat contoh – contoh hasil temuan penerjemahan naturalisasi yang janggal.
Pada contoh frasa “important information” diterjemahkan menjadi “informasi penting”. Leksikal “informasi” dikategorikan menjadi penerjemahan naturalisasi.
Apakah anda yakin dengan kategori ini? pasalnya menurut definisi diatas bahwa penerjemahan teknik penerjemahan digunakan untuk mengatasi keterbatasan leksikal, sedangkan jika leksikal tersebut telah terserap dalam bahasa Indonesia, apakah leksikal tersebut masih tetap dikategorikan sebagai penerjemahan peminjaman naturalisasi?
Tolok ukur apakah suatu leksikal telah terserap atau belum dalam hal ini sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia atau belum tentu dapat dibuktikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
KBBI adalah kamus yang merangkum semua informasi leksikal yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan perkembangan bahasa dan istilah ilmu pengetahuan yang diperbarui setiap tahunya berdasarkan penelitian, temuan, dan bersumber dari kamus lain (KBBI, 2008:xxxi).
KBBI edisi ke empat tahun 2008 cetakan ke 10 September 2016 memuat lebih dari 90.000 lema.
Jika suatu leksikal belum tertulis dalam KBBI maka dapat dikategorikan sebagai teknik penerjemahan naturalisasi, jadi bukan karena ada kemiripan dengan unsur asing langsung dapat dikatakan sebagai naturalisasi.
Lebih dari itu, sering kali dalam penjelasan KBBI bisa saja suatu leksikal sudah tertulis tetapi memiliki makna yang berbeda dengan istilah yang dimaksudkan.
Sebagai contoh suatu leksikal pos akan didefinisikan dalam berbagai disiplin ilmu atau situasi.
Definisi pos akan berbeda antara ranah umum dan ranah elektronik. Pos bisa bermakna tempat penjagaan (n) dan penggunaan jejaring komputer untuk mengirim dan menerima pesan (elektronik). Secara singkat tolok ukurnya ada dua yaitu:
1. Telah tertulis dalam KBBI
2. Telah terdefinisikan sesuai dengan disiplin ilmu yang diacu yang ada dalam KBBI
Oleh sebab itu KBBI juga dapat digunakan sebagai instrumen validasi setelah teknik terjemahan peminjaman dikumpulkan.
Saya berasumsi bahwa, leksikal “system” yang diterjemahkan menjadi “sistem” tadinya mungkin dikategorikan menjadi penerjemahan naturalisasi saat kata “system” baru pertama kali diperkenalkan di Indonesia dan belum tertulis di KBBI, tetapi sekarang saya rasa “system” bukan lagi teknik naturalisasi.
Hal ini lah yang perlu menjadi perhatian bagi peneliti dalam menentukan kategorisasi teknik penerjemahan peminjaman naturalisasi yang lebih pelik dari pada teknik penerjemahan murni.
Jadi KBBI menjadi tolak ukur menentukan apakah suatu leksikal merupakan peminjaman atau bukan.
Bagaimana menurut kamu? Apakah KBBI saja cukup?
Referensi
- Molina, L. & Albir, A. H. (2002). Translation Technique Revisited: A Dynamic and Functionalist Approach. Spain: Universitat Autonoma da Barcelona.
- Kuncara, S.D. (2012). Teknik Penerjemahan. Diakses dari: http://linguistik-penerjemahan.blogspot.co.id/2011/12/teknik-penerjemahan.html
Selain KBBI untuk menentukan tolok ukur apakah suaut istilah sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia atau belum dapat juga di ukur dengan buku Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing. Kenapa buku ini? karena buku ini terbitkan oleh Pusat Bahasa jadi saya rasa juga bersifat resmi sebagai acuan tolok ukur penerjemahan naturalisasi. Akan tetapi dalam buku ini hanya menjelaskan pengindonesiaan istilah atau transformasi istilah tanpa ada penjabaran secara khusus dari istilah tersebut. kalau istilah yang diindonesiakan masih menggunakan kosa kata umum mungkin sepintas masih bisa dipahami, akan tetapi jika istilah indonesia yang digunakan juga terdengar asing maka akan lebih sulit untuk mendfinisikan apakah istilah yang maksud sesuai dengan pengertian terjemahan yang kita acu