Kita mengenal kaidah DM (Diterangkan Menerangkan) dalam aturan gramatikal Bahasa Indonesia.
Berbeda dengan tata bahasa Bahasa Inggris yang menggunakan MD (Menerangkan Diterangkan).
Seiring dengan perkembangnya terutama kontak bahasa mengakibatkan kekacauan kaidah DM menjadi DM. Bahkan seolah – olah tidak ada perbedaan antar kedua.
Sebagai salah satu contoh, penutur Bahasa Indonesia pasti akan mengalami kesulitan dalam menentukan “Media Sosial” atau “Sosial Media”. Mana yang lebih tepat?
Apabila melihat paradigmanya tujuan dari tata bahasa adalah untuk memetakan fenomena bahasa.
Setelah ditentukan sebagai sebuah aturan kebahasaan maka aturan tersebut menjadi acuan dalam penulisan maupun dalam pengucapan.
Meskipun diawal aturan tata bahasa berdasarkan fenomena yang sedang berlangsung. Lalu apa jadinya jika tata bahasa yang sudah mapan justru dilanggar.
Hal ini akan menimbulkan multi tasfir terhadap sebuah suatu kata. Seperti halnya pada kaidah MD. Apabila pembaca atau pendengar mendengar frasa MD maka menimbulkan makna yang berbeda meskipun maksud dari pembicara adalah kaidah DM.
Oleh sebab itu, itulah pentingnya penggunaan kaidah DM dalam tata bahasa Indonesia, lalu apa itu kaidah DM.
Kaidah DM
Kaidah Diterangkan Menerangkan atau lebih dikenal DM adalah tata aturan penulisan frasa Bahasa Indonesia.
D artinya Diterangkan
M artinya Menerangkan
Kaidah ini tidak terpisah satu sama lain, maka apabila ada dua kata yang menjadi satu frasa akan berlaku DM secara otomatis bagi pembaca atau pendengar Bahasa Indonesia. Berikut contohnya
Buku Hijau
Buku: Diterangkan
Hijau: Menerangkan
Pada frasa Buku Hijau artinya ada sebuah buku yang dijelaskan oleh warna, yakni Buku Berwana Hijau.
Makna buku berwarna hijau akan berbeda apabila frasa tersebut dibalik
Hijau Buku
Pada kaidah bahasa Indonesia berlaku konsep DM, maka makna yang terlihat dari frasa tersebut bukanlah buku berwarna hijau, tetapi bisa bermakna sesuatu yang hijau di buku, noda hijau di buku, sesuatu berwarna hijau menutupi buku, sampul buku berwarna hijau, dan lain sebagainya.
Kaidah media sosial/ sosial media
Setelah mengetahui kaidah tersebut, maka kita akan dapat dengan mudah menentukan aturan gramatikal DM pada “Media Sosial/ Sosial Media”
Media sosial
Media Sosial artinya media yang digunakan untuk bersosialisasi.
Pada pengertian ini berarti ada sesuatu atau barang tertentu yang digunakan untuk bersosialisasi.
Dalam hal ini artinya adalah media tersebut berupa aplikasi untuk melakukan kegiatan sosialisasi (interaksi).
Sosial media
Sosial Media bisa berarti aktivitas sosial yang dilakukan di media misalkan seseorang yang melakukan sosialisasi dengan media tertentu.
Media yang digunakan bisa apa saja bukan hanya tertuju pada suatu aplikasi tertentu secara daring.
Itulah tata aturan DM Bahasa Indonesia. Penggunaan kaidah DM sangat penting agar tidak muncul multi tafsir.
Terlebih banyaknya pengguna di media sosial yang mendorong semakin cepatnya penyebaran informasi dari satu speaker kepada banyak receiver.