Hari ini masyarakat dibenturkan dengan tagar #2019GantiPresiden. Pro dan kontra pun terjadi antara pihak yang mendukung tagar dan pihak yang menolak tagar tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut tentu akan menjadi sangat kompleks dan rumit, tetapi bagaimana kalau dari sudut padang bahasa? bisakah dikatakan sebagai makar.
Tagar (hastag) #2019gantipresiden merupakan tagar dipopulerkan oleh salah seorang politikus awal tahun ini. Penggunanya melejit di berbagai media sosial termasuk yang paling populer di Twitter.
Asumsinya penolakan deklarasi tersebut adalah #2019gantipresiden dianggap sebagai gerakan makar, melanggar konstitusi, dan dianggap memicu keributan.
Dilihat dari sisi bahasa #2019gantipresiden adalah sebuah frasa. Frasa tersebut mengandung beberapa unsur kata.
2019
2019 adalah tahun politik, pada tahun tersebut akan terjadi pemilu tepatnya pemilihan presiden. Masih di tahun yang sama, maka akan ada pelantikan presiden baru yakni dari dua kandidat calon presiden.
Jika dikatakan bahwa pemaknaan 2019 adalah pada tanggal 1 Januari 2019 jam 00.00 maka serta merta tidak bisa diterima, karena pada 31 Desember 2019 jam 23.49 juga masih tahun 2019.
Ganti
Kata “ganti” merupakan benda yang artinya menurut Daring KBBI adalah “orang yang menggantikan pekerjaan, jabatan, dan sebagainya; wakil; pengganti” dalam konteks tersebut yang ingin mengganti suatu jabatan adalah rakyat.
Presiden
Presiden adalah kepala negara. Kepala negara secara adalah jabatan konstitusional angkat dan diberhentikan oleh rakyat.
Perpaduan dari tiga kata diatas maka dapat dimaknai secara jelas bahwa pada tahun 2019 rakyat bermaksud untuk mengganti presiden.
Objektivitas sangat dibutuhkan untuk menyikapi #2019 ganti presiden. Penggunaan tagar secara murni tanpa imbuhan kata lain sudah sangat jelas bukan makar.
Makna tagar tersebut bisa saja akan berubah apabila diwujudkan dalam gerakan fisik. Sedangkan hal tersebut sudah lepas dari konteks bahasa.